Saturday, March 31, 2007

PEMANFAATAN & KESANGGUPAN BIAYA LISTRIK MASJID

SOAL :
Gus, saya mau cerita sekaligus tanya...
Pak Jajang ABG adalah seorang yang sangat kaya dan terpandang di daerahnya, di suatu pelosok desa nun jauh di sana, sampai-sampai desa tersebut terkesan masih jauh dari peradaban. Suatu ketika, ada aliran listrik yang masuk di daerahnya meskipun masih “sangat terbatas” sehingga listrik tersebut hanya cukup untuk memenuhi satu bangunan saja. Ketika diadakan rapat orang sekampung, diputuskan bahwa satu-satunya aliran listrik tersebut harus digunakan untuk masjid yang berdiri megah di tengah-tengah kampung mereka.
Mendengar hal tersebut, pak Jajang langsung menyanggupi biaya bulanan listrik masjid dengan syarat dia diperbolehkan untuk ikut memanfaatkan aliran listrik masjid guna penerangan rumahnya. Bagaimana hukum pemanfaatan dan penyanggupan biaya listrik masjid kampung tersebut?
JAWAB:
Boleh. Asalkan orang yang wakaf masjid tsb tidak mensyaratkan biaya perawatan masjid dari hartanya atau dari harta wakaf.
Karena pada dasarnya, biaya perawatan dan pemakmuran masjid tidak lepas dari syarat orang yang wakaf (waqif), baik biaya tersebut berasal dari dirinya sendiri maupun dari harta wakaf. Namun jika si waqif tidak mensyaratkannya, maka biaya perawatan dan pemakmuran masjid diambilkan dari manfaat masjid, seperti halnya aliran listrik masjid.
Adapun aqad antara Pak Jajang dan ta’mir masjid (Nadhir) termasuk aqad Ju’alah.

REFERENSI :
• Nihayah Al Muhtaj Syarh Al Minhaj, juz 18, hal. 242
• Mughni Al Muhtaj, juz 10, hal. 367

نهاية المحتاج إلى شرح المنهاج - (ج 18 / ص 242)
( قَوْلُهُ : وَالْعِمَارَةُ ) فِي الرَّوْضِ وَشَرْحِهِ : نَفَقَةُ الْمَوْقُوفِ وَمُؤْنَةُ تَجْهِيزِهِ وَعِمَارَتُهُ مِنْ حَيْثُ شُرِطَتْ شَرَطَهَا الْوَاقِفُ مِنْ مَالِهِ أَوْ مِنْ مَالِ الْوَقْفِ وَإِلَّا فَمِنْ مَنَافِعِهِ : أَيْ الْمَوْقُوفُ كَكَسْبِ الْعَبْدِ وَغَلَّةِ الْعَقَارِ، فَإِذَا تَعَطَّلَتْ مَنَافِعُهُ فَالنَّفَقَةُ وَمُؤَنُ التَّجْهِيزِ لَا الْعِمَارَةُ مِنْ بَيْتِ الْمَالِ كَمَنْ أَعْتَقَ مَنْ لَا كَسْبَ لَهُ .

مغني المحتاج إلى معرفة ألفاظ المنهاج - ج 10 / ص 367
كِتَابُ الْجَعَالَة ( هِيَ ) لُغَةً اسْمٌ لِمَا يُجْعَلُ لِلْإِنْسَانِ عَلَى فِعْلِ شَيْءٍ وَكَذَا الْجُعْلُ وَالْجَعِيلَةُ .
وَشَرْعًا الْتِزَامُ عِوَضٍ مَعْلُومٍ عَلَى عَمَلٍ مُعَيَّنٍ أَوْ مَجْهُولٍ عَسُرَ عَمَلُهُ ( كَقَوْلِهِ ) أَيْ مُطْلَقِ التَّصَرُّفِ ( مَنْ ) خَاطَ ثَوْبِي هَذَا قَمِيصًا فَلَهُ كَذَا أَوْ ( رَدَّ آبِقِي ) أَوْ آبِقَ زَيْدٍ ( فَلَهُ كَذَا ) ْ


No comments: