Pak Tur dikenal sebagai seorang milyader di daerahnya. Meskipun usianya masih sangat muda, tapi dia terkenal oportunis dan sangat lihai dalam menjalankan roda bisnisnya. Mengingat namanya kurang begitu diterima di masyarakat, pak Tur ingin merehabilitasi namanya dengan membangun sebuah masjid pribadi di tengah-tengah kota dan berkubah emas, meskipun hanya bersifat sementara.
Pak Tur berharap, ketika harga tanah masjid tersebut melonjak atau harga satuan emas nanti meningkat tajam, dia bisa menjual kembali tanah atau kubah emas masjid tersebut. Bagaimana status masjid pribadi tersebut menurut pandangan syara’ serta bagaimana hukum penjualannya?
JAWAB:
Status masjid tersebut otomatis langsung menjadi barang wakaf, sehingga tidak bisa menjadi masjid pribadi dan tidak bisa diperjualbelikan lagi.
REFERENSI :
• I’anah Al Tholibin, juz 3, hal.190
• I’anah Al Tholibin, juz 3, hal.192