Monday, December 25, 2006

Hukum Eutanasia

Pertanyaan: Bagaimanakah hukum eutanasia?

Jawaban :
Eutanasia haram, termasuk Qotlu ‘amd (pembunuhan disengaja) jika dengan alat yang mematikan.

Referensi:
Al Mughni al Muhtaj Juz IV hal. 201, 391
Tuhfah al Muhtaj Juz III hal 172
Fiqh Islam Juz VII hal 765
Al Hawi al Kabir Juz XV hal.227
Al Aziz Juz X hal 153
Al Jamal ‘ala al Manhaj Juz V hal. 102
Tuhfah al Muhtaj Juz VII hal.377
Syarwani Juz VIII hal 391.

Dikutip dari Majalah Misykat

Baca Terusnya..

Mogok Makan

Deskripsi Masalah:
Seringkali masyarakat atau karyawan pabrik menuntut hak-hak mereka dengan berbagai cara, termasuk diantaranya dengan mengadakan unjuk rasa atau demonstrasi dengan mogok makan. Dan mereka yakin bahwa unjuk rasa dengan cara tersebut adalah satu-satunya jalan agar tuntutan mereka terpenuhi.
Pertanyaan :
a.Bagaimana hukum unjuk rasa atau demonstrasi dengan cara mogok makan?
b.Bagaimana sikap pihak yang dituntut apabila mengetahui bahwa para pengunjuk rasa tidak akan berhenti mogok makan bila tuntutannya tidak dipenuhi?

Jawaban:
a.Unjuk rasa diperbolehkan apabila tuntutan dan caranya dibenarkan oleh syara’, bahkan menjadi wajib apabila dalam rangka amar ma’ruf nahi munkar. Sedangkan unjuk rasa dengan cara mogok makan itu diperbolehkan selama tiak membahayakan diri mereka.
b.Bagi pihak yang dituntut wajib memenuhi apabila tuntutan tersebut dibenarkan oleh syara’. Seperti kesepakatan antara pihak manager (perusahaan) dan karyawan bahwa upah yang diterima sebesar Rp. 10.000,- secara kontan. Sedangkan pelaksanaannya tidak sesuai perjanjian.

Ma’khod / Referensi:
Imamatul ‘Udzma hal.489-490
Is’adurrofiq hal. 139
al Majalisus Saniyah halaman 99
Tafsir Ibnu Katsir Juz I halaman 229

Pertanyaan dari Pondok Pesantren Langitan Widang Tuban. Dibahas dalam Forum Musyawaroh Podok Pesantren (FMPP) I Se Eks Karesidenan Kediri di Pondok Pesantren Al Falah Ploso Kediri

Baca Terusnya..

Cowo Ngantar Cewe Ngaji

Pertanyaan :
Bolehkah orang laki-laki mengantarkan wanita lain untuk berangkat dan pulang pengajian demi keamanan?
Jawaban:
Hukum orang laki-laki mengantarkan wanita lain tidak boleh kecuali kalau memang tidak terjadi kholwah (berdua dalam sepi), ikhtilat (berkumpul dan bersentuhan antara laki-laki dan wanita) dan aman dari fitnah.

Referensi :
Hasyiyatul jamal Juz IV hal.285
Bughyatul Mustarsyddin hal.199-200
I’anatut Tholibin Juz I hal. 272
Pertanyaan dari : Info Masail FMPP dibahas dalam Forum Musyawaroh Pondok Pesantren (FMPP) Se Eks Karesidenan Kediri di Pondok Pesantren Hidayatuththulab Kamulan Trenggalek

Baca Terusnya..

Hadratussyaikh Hasyim Asy'ari

Baca Terusnya..