Monday, December 25, 2006

Cowo Ngantar Cewe Ngaji

Pertanyaan :
Bolehkah orang laki-laki mengantarkan wanita lain untuk berangkat dan pulang pengajian demi keamanan?
Jawaban:
Hukum orang laki-laki mengantarkan wanita lain tidak boleh kecuali kalau memang tidak terjadi kholwah (berdua dalam sepi), ikhtilat (berkumpul dan bersentuhan antara laki-laki dan wanita) dan aman dari fitnah.

Referensi :
Hasyiyatul jamal Juz IV hal.285
Bughyatul Mustarsyddin hal.199-200
I’anatut Tholibin Juz I hal. 272
Pertanyaan dari : Info Masail FMPP dibahas dalam Forum Musyawaroh Pondok Pesantren (FMPP) Se Eks Karesidenan Kediri di Pondok Pesantren Hidayatuththulab Kamulan Trenggalek

No comments: