Monday, December 25, 2006

Mogok Makan

Deskripsi Masalah:
Seringkali masyarakat atau karyawan pabrik menuntut hak-hak mereka dengan berbagai cara, termasuk diantaranya dengan mengadakan unjuk rasa atau demonstrasi dengan mogok makan. Dan mereka yakin bahwa unjuk rasa dengan cara tersebut adalah satu-satunya jalan agar tuntutan mereka terpenuhi.
Pertanyaan :
a.Bagaimana hukum unjuk rasa atau demonstrasi dengan cara mogok makan?
b.Bagaimana sikap pihak yang dituntut apabila mengetahui bahwa para pengunjuk rasa tidak akan berhenti mogok makan bila tuntutannya tidak dipenuhi?

Jawaban:
a.Unjuk rasa diperbolehkan apabila tuntutan dan caranya dibenarkan oleh syara’, bahkan menjadi wajib apabila dalam rangka amar ma’ruf nahi munkar. Sedangkan unjuk rasa dengan cara mogok makan itu diperbolehkan selama tiak membahayakan diri mereka.
b.Bagi pihak yang dituntut wajib memenuhi apabila tuntutan tersebut dibenarkan oleh syara’. Seperti kesepakatan antara pihak manager (perusahaan) dan karyawan bahwa upah yang diterima sebesar Rp. 10.000,- secara kontan. Sedangkan pelaksanaannya tidak sesuai perjanjian.

Ma’khod / Referensi:
Imamatul ‘Udzma hal.489-490
Is’adurrofiq hal. 139
al Majalisus Saniyah halaman 99
Tafsir Ibnu Katsir Juz I halaman 229

Pertanyaan dari Pondok Pesantren Langitan Widang Tuban. Dibahas dalam Forum Musyawaroh Podok Pesantren (FMPP) I Se Eks Karesidenan Kediri di Pondok Pesantren Al Falah Ploso Kediri

No comments: