Sunday, May 24, 2009

Facebook Haram?

Banyak pro kontra yang muncul ketika Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMPP) se-Jawa Timur yang memutuskan haram hukumnya jejaring sosial seperti "friendster" dan "facebook" maupun media komunikasi lainnya apabila digunakan untuk hal-hal yang tidak bermanfaat,berlebihan, merangsang syahwat dan fitnah.

Mereka yang kontra kebanyakan tidak memahami secara utuh hasil bahtsul masail ini, yang mereka tangkap hanyalah haramnya saja, sehingga malah mengaburkan substansi masalahnya. Mereka tidak melihat embel-embel dibelakangnya. Bahwa yang diharamkan adalah penggunaan nya apabila tidak bermanfaat, merangsang syahwat dan menimbulkan fitnah. Apa saja itu apabila menimbulkan syahwat dan fitnah jelas saja penggunaannya haram.
.

1 comment:

reza said...

setuju...
saya juga berpendapat seperti itu, semua orang telah sibuk mengkontroversikan facebook haram tanpa melihat substansi dari pernyataannya.
sama seperti saat MUI menfatwakan rokok haram. semoga bumi ini lebih baik lagi, Insya Allah