SOAL :
Assalamu’alaikum Warohmatulloh Wabarokatuh
Gus, Saya mau tanya…. Bagaimana cara mensucikan kasur yang terkena pipis anak yang sudah berumur lebih dari 12 tahun serta belum haid, dan bagaimana kalau anak tersebut sudah haid, apakah kasur tersebut cukup dijemur saja sedangkan kasur tersebut berbahan kapas?
(Pertanyaan dari :+6285643639XXX)
JAWAB:
Wa ‘alaikumusssalam Warohmatulloh Wabarokatuh
Perlu diketahui…
Najis tersebut termasuk najis mutawassith yang tidak ada perbedaan di dalamnya, baik najis tersebut berasal dari anak yang sudah haid maupun belum.
Cara mensucikan kasur tersebut masih harus diperinci:
• Jika setelah dijemur, kasur tersebut masih mengandung salah satu dari warna, bau dan rasa pipis maka najis di kasur tersebut dihukumi najis ‘ainiyyah. Sehingga cara mensucikannya harus disiram air sampai hilang sifat najisnya (warna, rasa, bau).
• Jika setelah dijemur, kasur tersebut sudah tidak mengandung seluruh sifat najis, maka najis tersebut dihukumi najis hukmiyyah, sehingga cukup dialiri air satu kali saja.
Begini lho… karena kasur tersebut berbahan kapas yang mana si empunya kasur tidak bisa tidur bermalam-malam jika kasurnya dicuci, maka solusi yang baik dari mbah-mbah kita adalah memberi perlak (bahan kedap air lainnya) di atas kasur dengan tujuan supaya aman dari najis, ketika kasur terkena air atau basah-basah yang lain.
Catatan :
Biasanya kan begini….
ketika kasur tersebut dijemur dan mengering, lalu diberi sprei di atasnya sehingga langsung dibuat tidur, maka hal tersebut tidak masalah, karena apapun yang berada di atasnya tidak dihukumi mutanajis, selama kasur maupun benda di atasnya sama-sama kering.
REFERENSI :
• Kifayah Al Akhyar, juz 1, hal.66
• Roudloh Al Tholibin Wa ‘Umdah Al Muftiyyin, juz 1, hal.100
• Al Um, juz 1, hal.74
كفاية الأخيار في حل غاية الإختصار - (ج 1 / ص 66)
(وغسل جميع الأبوال والأرواث واجب إلا بول الصبي الذي لم يأكل الطعام فإنه يطهر برش الماء عليه). حجة الوجوب حديث الأعرابي وغيره، وأما كيفية الغسل فالنجاسة تارة تكون عينية أي تشاهد بالعين وتارة تكون حكمية أي حكمنا على المحل بنجاسته من غير أن ترى عين النجاسة فإن كانت النجاسة عينية فلا بد مع إزالة العين من محاولة إزالة ما وجد منها من طعم ولون وريح فإن بقي طعم النجاسة لم يطهر المحل المتنجس لأن بقاء الطعم يدل على بقاء النجاسة وصورته فيما إذا تنجس فمه وإن بقي الأثر مع الرائحة لم يطهر أيضاً وإن بقي لون النجاسة وحده وهو غير عسر الإزالة لم يطهر إلى أن قال وأما النجاسة الحكمية فيشترط فيها الغسل أيضاً. والحاصل أن الواجب في إزالة النجاسة غسلها المعتاد بحيث ينزل الماء بعد الحت والتحامل صافياً إلا في بول الصبي الذي لم يطعم ولم يشرب سوى اللبن
روضة الطالبين وعمدة المفتين - (ج 1 / ص 100)
أما إذا طرأ مناقض لا باختياره ولا بتقصيرة فإن أزاله في الحال كمن انكشفت عورته فسترها في الحال أو وقعت عليه نجاسة يابسة فنفضها في الحال أو ألقى الثوب الذي وقعت عليه في الحال فصلاته صحيحة
الأم - (ج 1 / ص 74)
(قال الشافعي) رضى الله عنه إلى أن قال فإذا أصابتهما نجاسة يابسة لا رطوبة فيها فحكهما حتى نظفا وزالت النجاسة عنهما صلى فيهما
Wednesday, April 4, 2007
PIPIS DI KASUR
Posted by
Admin
at
11:11 PM
2
comments
DENDAM ANTAR SAUDARA
SOAL :
Assalamu’alaikum Warohmatulloh Wabarokatuh
Gus, Saya mau tanya… Suatu ketika terjadi pertengkaran antara kakak beradik, kemudian salah satu dari mereka mengucapkan kata “bubar ya bubar (dalam arti persaudaraannya)” Apakah kejadian seperti ini bisa dianggap serius? Bagaimana cara mengatasinya karena sampai sekarang mereka masih saling dendam? (Pertanyaan dari :+6285643639XXX)
JAWAB:
Wa ‘alaikumusssalam Warohmatulloh Wabarokatuh
Persaudaraannya tidak menjadi bubar (rusak) dengan perkataan itu.
Perlu diketahui bahwa nasab seseorang terjadi karena adanya pertalian hubungan darah yang tidak akan rusak hanya karena adanya permusuhan antara kedua bersaudara tersebut, sehingga keduanya tetap dihukumi satu nasab, dan masih terikat dengan hukum kenasaban, seperti dalam hal mahromiyatun nikah, berhak untuk mendapatkan hak waris, dan lain-lain.
Kalau keduanya masih menyimpan bara dendam, maka dikuatirkan hal tersebut dapat menyebabkan qoth’ur rohim (memutus silaturrahim) sehingga keduanya bisa jatuh dalam dosa besar.
Nah… Cara mengatasinya adalah harus tetap menyambung silaturrahim dengan berbagai cara, diantaranya:
1. Berkunjung ke rumahnya jika jarak rumahnya dekat.
2. Memberikan hadiah jika mampu.
3. Saling menolong baik dengan material maupun non-material.
4. Setidaknya telepon, kirim salam, atau surat (e-mail, chatting, SMS dan sebagainya) jika jaraknya berjauhan.
REFERENSI :
• Al Qomus Al Fiqhiy, juz 1, hal.351
• I’anah Al Thalibin, juz 3, hal.328
• Buroiqoh Mahmudiyah, juz 6, hal 95
القاموس الفقهي - (ج 1 / ص 351)
عمود النسب عند الفقهاء: هو الآباء، والامهات، وإن علوا، والاولاد وإن سفلوا (البعلي)
وقال الفراء: النسب: من لا يحل نكاحه
إعانة الطالبين - (ج 3 / ص 328)
(قوله: من يحرم بنسب) أي نكاح نظير من يحرم بالنسب ....... وهذه هي التي تحريمها على التأبيد
بريقة محمودية في شرح طريقة محمدية وشريعة نبوية - (ج 6 / ص 95(
)اعْلَمْ أَنَّ قَطْعَ الرَّحِمِ حَرَامٌ ) كَبِيرَةٌ ( وَوَصْلُهَا وَاجِبٌ وَمَعْنَاهُ ) أَيْ الْوَصْلُ ( أَنْ لَا يَنْسَاهَا ) أَيْ الرَّحِمَ ( وَيَتَفَقَّدَهَا بِالزِّيَارَةِ ) وَبِالْوُصُولِ إلَى الْمَنْزِلِ ( أَوْ الْإِهْدَاءِ ) لَمَّا قَدَرَ عَلَيْهِ ( أَوْ الْإِعَانَةِ بِالْيَدِ أَوْ الْقَوْلِ وَأَقَلُّهُ ) أَدْنَاهُ ( التَّسْلِيمُ ) بِنَفْسِهِ عَلَيْهِ ( أَوْ إرْسَالُ السَّلَامِ ) إنْ بَعِيدًا ( أَوْ الْمَكْتُوبُ وَلَا تَوْقِيتَ فِيهِ ) وَقْتًا مُعَيَّنًا بَلْ الْمُعْتَبَرُ الْعُرْفُ الْمَأْلُوفُ لَا كَمَا يَقُولُ بَعْضُ أَبْنَاءِ الزَّمَانِ إنَّهُ مُقَدَّرٌ بِثَلَاثَةِ أَعْوَامٍ كَمَا فِي الْحَاشِيَةِ
Posted by
Admin
at
10:58 PM
0
comments
Labels: Keluarga, Mahrom, Silaturrohim
Saturday, March 31, 2007
MASJID PRIBADI
Pak Tur dikenal sebagai seorang milyader di daerahnya. Meskipun usianya masih sangat muda, tapi dia terkenal oportunis dan sangat lihai dalam menjalankan roda bisnisnya. Mengingat namanya kurang begitu diterima di masyarakat, pak Tur ingin merehabilitasi namanya dengan membangun sebuah masjid pribadi di tengah-tengah kota dan berkubah emas, meskipun hanya bersifat sementara.
Pak Tur berharap, ketika harga tanah masjid tersebut melonjak atau harga satuan emas nanti meningkat tajam, dia bisa menjual kembali tanah atau kubah emas masjid tersebut. Bagaimana status masjid pribadi tersebut menurut pandangan syara’ serta bagaimana hukum penjualannya?
JAWAB:
Status masjid tersebut otomatis langsung menjadi barang wakaf, sehingga tidak bisa menjadi masjid pribadi dan tidak bisa diperjualbelikan lagi.
REFERENSI :
• I’anah Al Tholibin, juz 3, hal.190
• I’anah Al Tholibin, juz 3, hal.192
Posted by
Admin
at
12:03 AM
0
comments
Labels: Masjid
PEMANFAATAN & KESANGGUPAN BIAYA LISTRIK MASJID
Pak Jajang ABG adalah seorang yang sangat kaya dan terpandang di daerahnya, di suatu pelosok desa nun jauh di sana, sampai-sampai desa tersebut terkesan masih jauh dari peradaban. Suatu ketika, ada aliran listrik yang masuk di daerahnya meskipun masih “sangat terbatas” sehingga listrik tersebut hanya cukup untuk memenuhi satu bangunan saja. Ketika diadakan rapat orang sekampung, diputuskan bahwa satu-satunya aliran listrik tersebut harus digunakan untuk masjid yang berdiri megah di tengah-tengah kampung mereka.
Mendengar hal tersebut, pak Jajang langsung menyanggupi biaya bulanan listrik masjid dengan syarat dia diperbolehkan untuk ikut memanfaatkan aliran listrik masjid guna penerangan rumahnya. Bagaimana hukum pemanfaatan dan penyanggupan biaya listrik masjid kampung tersebut?
JAWAB:
Boleh. Asalkan orang yang wakaf masjid tsb tidak mensyaratkan biaya perawatan masjid dari hartanya atau dari harta wakaf.
Karena pada dasarnya, biaya perawatan dan pemakmuran masjid tidak lepas dari syarat orang yang wakaf (waqif), baik biaya tersebut berasal dari dirinya sendiri maupun dari harta wakaf. Namun jika si waqif tidak mensyaratkannya, maka biaya perawatan dan pemakmuran masjid diambilkan dari manfaat masjid, seperti halnya aliran listrik masjid.
Adapun aqad antara Pak Jajang dan ta’mir masjid (Nadhir) termasuk aqad Ju’alah.
REFERENSI :
• Nihayah Al Muhtaj Syarh Al Minhaj, juz 18, hal. 242
• Mughni Al Muhtaj, juz 10, hal. 367
نهاية المحتاج إلى شرح المنهاج - (ج 18 / ص 242)
( قَوْلُهُ : وَالْعِمَارَةُ ) فِي الرَّوْضِ وَشَرْحِهِ : نَفَقَةُ الْمَوْقُوفِ وَمُؤْنَةُ تَجْهِيزِهِ وَعِمَارَتُهُ مِنْ حَيْثُ شُرِطَتْ شَرَطَهَا الْوَاقِفُ مِنْ مَالِهِ أَوْ مِنْ مَالِ الْوَقْفِ وَإِلَّا فَمِنْ مَنَافِعِهِ : أَيْ الْمَوْقُوفُ كَكَسْبِ الْعَبْدِ وَغَلَّةِ الْعَقَارِ، فَإِذَا تَعَطَّلَتْ مَنَافِعُهُ فَالنَّفَقَةُ وَمُؤَنُ التَّجْهِيزِ لَا الْعِمَارَةُ مِنْ بَيْتِ الْمَالِ كَمَنْ أَعْتَقَ مَنْ لَا كَسْبَ لَهُ .
مغني المحتاج إلى معرفة ألفاظ المنهاج - ج 10 / ص 367
كِتَابُ الْجَعَالَة ( هِيَ ) لُغَةً اسْمٌ لِمَا يُجْعَلُ لِلْإِنْسَانِ عَلَى فِعْلِ شَيْءٍ وَكَذَا الْجُعْلُ وَالْجَعِيلَةُ .
وَشَرْعًا الْتِزَامُ عِوَضٍ مَعْلُومٍ عَلَى عَمَلٍ مُعَيَّنٍ أَوْ مَجْهُولٍ عَسُرَ عَمَلُهُ ( كَقَوْلِهِ ) أَيْ مُطْلَقِ التَّصَرُّفِ ( مَنْ ) خَاطَ ثَوْبِي هَذَا قَمِيصًا فَلَهُ كَذَا أَوْ ( رَدَّ آبِقِي ) أَوْ آبِقَ زَيْدٍ ( فَلَهُ كَذَا ) ْ
Baca Terusnya..
Posted by
Admin
at
12:03 AM
0
comments
Labels: Masjid
Wednesday, March 21, 2007
OPERASI PLASTIK DARI ORGAN ORANG LAIN
SOAL:
JAWAB:
Pertanyaan anda, "yang seperti itu gimana hukumnya?" itu kurang begitu jelas kami tangkap,(karena kami bukan kiper he he) tapi kami akan mencoba meraba apa yang anda maksud dengan "seperti itu"
Ceritanya begini...
- Jika yang anda maksud dengan "seperti itu" adalah operasi plastik menggunakan daging, maka hukumnya haram dilakukan jika:
- Diambilkan dari daging orang lain yang masih hidup
- Diambilkan dari daging mayit, namun bukan demi keberlangsungan hidup pasien operasi.
- Jika yang anda maksud dengan "seperti itu" adalah operasi plastik menggunakan kulit, maka hukumnya boleh dilakukan dengan ketentuan sbb:
- Operasi itu dilakukan semata-mata demi penyembuhan dan pemulihan (seperti tidak untuk menambah kecantikan wajah)
- Dloror (resiko) pengambilan kulit dari orang lain lebih kecil dibandingkan dengan resiko yang harus ditanggung oleh orang tersebut jika ia tidak melakukan operasi
- Ditangani oleh tim ahli dari berbagai bidang disiplin ilmu kedokteran yang mumpuni.
- Jika sudah seperti itu, maka hukum daging atau kulit pendonor yang sudah menyatu dengan badan pasien menjadi seperti hukum badan pasien itu sendiri tanpa memandang kemahroman.
REFERENSI:
Al Fiqhu Al Islami Wa Adillatuhu, Juz VII hal. 5124
Nihayah Al Zain, hal. 27
يحرم نقل عضو تتوقف عليه الحياة كالقلب من إنسان حي إلى إنسان آخر
الفقه الإسلامى وأدلته ج 7 ص 5124
ولو قطع عضو من شخص والتصق بآخر وحلته الحياة فله حكم من اتصل به لا إن انفصل عنه فلو قطعت يد رجل والتصقت بامرأة وحلته الحياة إنتقض وضوء الرجل بلمسها وعكسه
نهاية الزين ص 27
والله أعلم بالصواب
Posted by
Admin
at
2:26 PM
0
comments
Labels: Transplantasi
Monday, March 19, 2007

Tanya Jawab Masail Waqiiyah dengan kirim SMS ke 0274 6543524 / 081328461926 atau email ke: kangtur@yahoo.co.id atau bisa langsung ngisi comment
Posted by
Admin
at
11:17 PM
Labels: podjok masjid
Obrolan Podjok Masjid
Posted by
Admin
at
11:17 PM
0
comments
