Wednesday, April 4, 2007

DENDAM ANTAR SAUDARA

SOAL :
Assalamu’alaikum Warohmatulloh Wabarokatuh
Gus, Saya mau tanya… Suatu ketika terjadi pertengkaran antara kakak beradik, kemudian salah satu dari mereka mengucapkan kata “bubar ya bubar (dalam arti persaudaraannya)” Apakah kejadian seperti ini bisa dianggap serius? Bagaimana cara mengatasinya karena sampai sekarang mereka masih saling dendam? (Pertanyaan dari :+6285643639XXX)

JAWAB:
Wa ‘alaikumusssalam Warohmatulloh Wabarokatuh

Persaudaraannya tidak menjadi bubar (rusak) dengan perkataan itu.
Perlu diketahui bahwa nasab seseorang terjadi karena adanya pertalian hubungan darah yang tidak akan rusak hanya karena adanya permusuhan antara kedua bersaudara tersebut, sehingga keduanya tetap dihukumi satu nasab, dan masih terikat dengan hukum kenasaban, seperti dalam hal mahromiyatun nikah, berhak untuk mendapatkan hak waris, dan lain-lain.

Kalau keduanya masih menyimpan bara dendam, maka dikuatirkan hal tersebut dapat menyebabkan qoth’ur rohim (memutus silaturrahim) sehingga keduanya bisa jatuh dalam dosa besar.

Nah… Cara mengatasinya adalah harus tetap menyambung silaturrahim dengan berbagai cara, diantaranya:
1. Berkunjung ke rumahnya jika jarak rumahnya dekat.
2. Memberikan hadiah jika mampu.
3. Saling menolong baik dengan material maupun non-material.
4. Setidaknya telepon, kirim salam, atau surat (e-mail, chatting, SMS dan sebagainya) jika jaraknya berjauhan.

REFERENSI :
• Al Qomus Al Fiqhiy, juz 1, hal.351
• I’anah Al Thalibin, juz 3, hal.328
• Buroiqoh Mahmudiyah, juz 6, hal 95
القاموس الفقهي - (ج 1 / ص 351)
عمود النسب عند الفقهاء: هو الآباء، والامهات، وإن علوا، والاولاد وإن سفلوا (البعلي)
وقال الفراء: النسب: من لا يحل نكاحه

إعانة الطالبين - (ج 3 / ص 328)
(قوله: من يحرم بنسب) أي نكاح نظير من يحرم بالنسب ....... وهذه هي التي تحريمها على التأبيد

بريقة محمودية في شرح طريقة محمدية وشريعة نبوية - (ج 6 / ص 95(
)اعْلَمْ أَنَّ قَطْعَ الرَّحِمِ حَرَامٌ ) كَبِيرَةٌ ( وَوَصْلُهَا وَاجِبٌ وَمَعْنَاهُ ) أَيْ الْوَصْلُ ( أَنْ لَا يَنْسَاهَا ) أَيْ الرَّحِمَ ( وَيَتَفَقَّدَهَا بِالزِّيَارَةِ ) وَبِالْوُصُولِ إلَى الْمَنْزِلِ ( أَوْ الْإِهْدَاءِ ) لَمَّا قَدَرَ عَلَيْهِ ( أَوْ الْإِعَانَةِ بِالْيَدِ أَوْ الْقَوْلِ وَأَقَلُّهُ ) أَدْنَاهُ ( التَّسْلِيمُ ) بِنَفْسِهِ عَلَيْهِ ( أَوْ إرْسَالُ السَّلَامِ ) إنْ بَعِيدًا ( أَوْ الْمَكْتُوبُ وَلَا تَوْقِيتَ فِيهِ ) وَقْتًا مُعَيَّنًا بَلْ الْمُعْتَبَرُ الْعُرْفُ الْمَأْلُوفُ لَا كَمَا يَقُولُ بَعْضُ أَبْنَاءِ الزَّمَانِ إنَّهُ مُقَدَّرٌ بِثَلَاثَةِ أَعْوَامٍ كَمَا فِي الْحَاشِيَةِ

No comments: